
Kamis, 16 Oktober 2025 — bertempat di Kecamatan Kalisat, Tim Kejaksaan Negeri Jember bersama Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 (Kawal Desa Tahun 2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam kegiatan ini, Tim Kejaksaan Negeri Jember bersama Inspektorat Kabupaten Jember memberikan pendampingan serta pembinaan kepada perangkat desa terkait pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui program Kawal Desa Tahun 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap pentingnya tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, serta pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
